5 Surat Penting yang Perlu Dipersiapkan Sebelum Membeli Rumah

Evelyn Evelyn
บ้านชั้นเดียว จ.อุบลราชธานี, สถาปนิกสร้างสรรค์ สถาปนิกสร้างสรรค์
Loading admin actions …

Membangun rumah idaman tentunya merupakan momen yang sangat dinanti-nantikan oleh semua orang. Namun sangat penting unuk diperhatikan dan jangan sampai lupa bahwa dibalik kesenangan mendesain ruangan ada juga kewajiban administrasi yang harus dijalankan agar rumah idaman kita dapat dibangun secara resmi menurut hukum. Sama juga halnya bagi anda yang membeli rumah, kewajiban untuk mengurus surat dan dokumen tidak dapat dihindari.

Tidak diragukan lagi tidak mudah untuk mengurus dokumen penting dalam membangun rumah. Namun, kesulitan tersebut pada dasarnya dikarenakan minimnya pengetahuan mengenai surat – surat apa saja yang sebenarnya diperlukan untuk membangun atau membeli rumah. Oleh karena itu,  pada kesempatan kali ini, professional kami telah mengumpulkan surat – surat penting yang perlu dipersiapkan pada saat membangun atau membeli rumah bagi Anda. Mari kita mulai telusuri surat penting apa saja yang anda perlukan. Anda juga dapat menggunakan daftar ini sebagai checklist untuk memantau progress dokumentasi atau sertifikasi rumah anda.

1. Surat PBB

Pajak Bumi dan Bangunan adalah kewajiban setiap warga Negara yang memiliki tanah maupun bangunan. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan ketika membeli tanah atau rumah. Jika pemilik rumah atau tanah sebelumnya tidak taat membayar PBB, kita sebagai pemilik baru akan dikenakan sangsi. Oleh karena itu jangan lupa untuk mengecek surat ini ketika anda membeli tanah atau rumah. Mintalah bukti pembayaran PBB dari pemilik tanah/bangunan sebelumnya. Surat ini juga diperlukan untuk membuat SHM.

2. Surat Kepemilikan Tanah

Surat kepemilikan tanah di Indonesia pada umumnya dibagi menjadi 3 macam seritikat, yaitu SHM (Sertifikat Hak Milik), SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), dan SHP (Sertifikat Hak Pakai). Sangatlah penting untuk membedakan ketiga jenis sertifikat ini, karena keduanya terkait erat dengan isu kepemilikan dan juga penggunaan bangunan. SHM bersifat permanen, dalam artian tanah adalah milik anda dan dapat diwariskan turun temurun. Sertifikat ini memiliki kekuatan hukum paling kuat dan tidak akan kadaluarsa, oleh karena itu usahakan anda membeli rumah dengan SHM.

SHGB dan SHP memiliki jangka pakai yang panjang namun terbatas. Artinya tanah tetap milik Negara namun disewakan kepada anda untuk jangka waktu tertentu, misalkan 30 tahun. Namun untuk setelahnya terdapat beberapa pilihan, baik anda memperpanjang SHGB/SHP, mengkonversi SHGB/SHP menjadi SHM, atau mengembalikan tanah beserta bangunan kepada Negara.

Beberapa variasi lain yang dari surat kepemilikan tanah adalah SHSRS (Sertifikat Hak Guna Rumah Susun) dan Girik yang adalah sertifikat kepemilikan tanah untuk administrasi untuk area pedesaan.

3. Akta Jual Beli

Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dari pemilik sebagai penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru. Sertifikat ini memuat keterangan tentang transaksi terakhir jual-beli rumah yang terdapat pada SHM. Salah satu hal yang patut diperhatikan adalah kehadiran notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada saat pembuatan akta. Tanpa Notaris atau PPAT, keabsahan akta ini tidak diakui.

4. Sertifikat IMB

Quincho Acequias, CUMPA CUMPA Rustic style garden

Untuk membangun rumah, IMB atau Ijin Mendirikan Bangunan adalah syarat mutlak. Jangan coba – coba untuk membagun rumah tanpa IMB karena jika anda terbukti membangun tanpa IMB, anda dapat dikenakan denda yang jumlahnya dimulai dari 10%. Denda paling fatal adalah pembongkaran bangunan. Hal lain yang perlu diperhatikan juga adalah persamaan gambar IMB dengan kenyataan yang dibangun. Jika pihak berwenang menemukan perbedaan antara keduanya, anda juga akan dikenakan denda.

5. Bukti Pembayaran Tagihan

Jika anda ingin membeli rumah yang sebelumnya telah ditempati oleh pihak lain, jangan lupa untuk memeriksa pembayaran tagihan fasilitas seperti air, telepon, dan listrik. Pastikan pemilik sebelumnya telah melunaskan pembayaran sebelum kepemilikannya diserahkan kepada Anda. Jika tidak, kita sebagai pemilik baru akan terkana getahnya karena kita harus membayar tunggakan tersebut. Alih – alih pasokan fasilitas air, listrik, dan juga koneksi telepon terancam diputus bila tagihan tersebut tidak dituntaskan.

Demikianlah surat – surat yang dibutukan untuk membeli tanah atau rumah, ataupun membangun rumah. Janganlah terburu-buru ketika anda ingin membeli tanah atau rumah. Pastikan dengan seksama kelengkapan, keaslian dan juga keabsahan surat – surat diatas sebelum anda membeli agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.

Need help with your home project?
Get in touch!

Highlights from our magazine